Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Objek Roforma Agraria (TORA) Kab. Grobogan
- Details
- Written by admin geyer
Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 di Ruang Rapat Disperakim Kabupaten Grobogan, rapat dipimpin oleh Kepala Disperakim Ibu Endang Sulistyoningeih, S.T, M.T telah dilaksanakan rapat Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Objek Roforma Agraria (TORA) Kab. Grobogan. TORA merupakan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2023, pelaksanaannya dilakukan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses. Tujuannya Mengidentifikasi lokasi dan luasan tanah yang berpotensi sebagai objek TORA, menyusun basis data spasial dan non spasial TORA. Konsep TORA yaitu Tanah yang dikuasai negara atau masyarakat yang ditetapkan untuk penataan ulang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatannya.